Senin, 02 September 2019

Bekerja di Yayasan Bukan Berarti Gratisan



Salah satu mindset yang tertanam kuat di masyarakat pada yayasan adalah pekerjanya harus ikhlas alias gratisan. Padahal, hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Faktanya, bekerja di yayasan juga bisa mendapatkan penghasilan. 

Selama ini, yayasan memang seringkali hanya tergantung pada uluran tangan donator untuk membiayai operasionalnya. Imbasnya, banyak kegiatan rutin yang melibatkan pekerja yayasan tidak mendapatkan pembiayaan sebagaimana mestinya. Itulah kenapa pekerja yayasan seringkali dituntut untuk bekerja iklas alias gratisan.

Undang-undang sendiri memberi keleluasaan pada organisasi berbentuk yayasan untuk melakukan kegiatan usaha yang mampu mendulang uang. Hanya saja, kegiatan usaha yang diperbolehkan memang dibatasi. Pembatasan tersebut adalah maksud dan tujuan serta anggaran dasar dari yayasan itu sendiri. Jika yayasan tersebut bergerak di bidang keagamaan, maka yayasan bisa menjual pakaian atau perlengkapan ibadah. 

Untuk membangun sebuah perusahaan di bawah yayasan, misal berbentuk perseroan terbatas (PT), maka harus menyetorkan modal. Adapun ketentuannya adalah menyertakan paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan. Artinya, jika yayasan punya kekayaan senilai Rp100 juta, maka modal penyertaan maksimal yang diperbolehkan adalah Rp25 juta.

Bagaimana Aturan Penggajian di Yayasan?

Untuk penggajian bagi pengurus yayasan, tidak ada aturan baku seperti dalam perusahaan. Undang-undang memberikan pedoman bahwa penggajian ditetapkan oleh pembina yang disesuaikan dengan kemampuan yayasan. 

Lebih jelasnya, kita bisa melihat Pasal 5 UU Yayasan yang menyatakan sebagai berikut:
1. Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

2. Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
  • bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
  • melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.

3.Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.
Karena berdasarkan kemampuan yayasan, bisa jadi bekerja di sebuah yayasan memiliki penghasilan lebih besar daripada bekerja sebagai karyawan biasa. Namun tentu saja, bekerja di manapun keikhlasan harus tetap dipelihara. Jangan sampai espektasi berlebihan membuat kinerja kamu kedodoran.


Lalu, bagaimanakah jika organ yayasan melakukan kegiatan yang memerlukan biaya untuk yayasan? Maka UU Yayasan menyatakan bahwa “yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka menjalankan tugas yayasan”.

Sumber Referensi:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan,  sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 (“Undang-Undang Yayasan”)

Senin, 29 Oktober 2018

Bikin Usaha di Virtual Office Bebas Komitmen Izin Lingkungan dalam Sistem OSS?


Pelaku usaha yang hendak mendaftarkan perusahaannya untuk memperoleh izin usaha melalui sistem OSS kemungkinan besar membutuhkan izin lingkungan. Izin tersebut akan dibebankan kepada pelaku usaha yang memerlukan prasarana.

Pada praktiknya, pelaku usaha akan dihadapkan pada kebutuhan akan prasarana. Adapun yang dimaksud dengan “prasarana” adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu usaha dan/atau kegiatan. Contoh prasarana antara lain adalah gedung, pabrik, unit pengolahan limbah, dan lahan.

Kebutuhan prasarana akan menyebabkan pelaku usaha untuk membangunnya sendiri. Jika ini yang terjadi, maka pelaku usaha kemudian menyatakan bahwa prasara yang digunakan merupakan tidak sewa pada kolom status bangunan usaha. Adapun izin yang dibutuhkan adalah izin usaha, izin komersial/operasional, IMB, izin lokasi, dan izin lingkungan (jika diperlukan).

Sementara itu, pelaku usaha yang tidak perlu membangun sendiri prasarana yang dibutuhkannya harus memilih pada kolom status bangunan usaha apakah prasara yang digunakan merupakan sewa atau tidak sewa. Pelaku usaha jenis ini akam membutuhkan izin berupa: izin usaha, izin komersial/operasional (jika diperlukan), izin lokasi (jika diperlukan) dan izin lingkungan (jika diperlukan). Izin lingkungan dari sistem OSS sendiri akan otomatis diberikan kepada pelaku usaha. Hanya saja, izin tersebut akan berlaku efektif setelah pelaku usaha memenuhi komitmen.

Bagaimana Jika Izin Lingkungan Dibutuhkan Pelaku Usaha?

Dalam PP 24/2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang dimaksud izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Jika dilihat dari definisi di atas, izin lingkungan bisa berupa UKL-UPL atau Amdal.

Adapun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Sementara itu, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Untuk mendapatkan izin lingkungan, pelaku usaha harus mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan UKL-UPL atau Amdal dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Tentu saja, pelaku usaha harus jeli melihat apakah jenis usaha yang dimilikinya masuk ke dalam kriteria wajib Amdal atau UKL-UPL.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada juga izin lingkungan jenis lain yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Yang patut diketahui adalah Permen LHK di atas merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 24/2018 yang menjadi dasar aturan sistem OSS.

Meski sistem OSS bertujuan untuk mempermudah investasi, namun bukan berarti melupakan pentingnya perlindungan kepada lingkungan. Sebaliknya, hal ini tetap menjadi perhatian pemerintah karena berperan penting bagi kelangsungan hidup banyak pihak. Jadi, pelaku usaha harus tetap memenuhi komitmen yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin lingkungan yang efektif.

Bagaimana Caranya Terbebas dari Komitmen Izin Lingkungan?

Dalam PP 24/2018, disebutkan bahwa ada 2 syarat agar pelaku usaha tidak perlu melakukan komitmen izin lingkungan. Adapun kedua syarat tersebut adalah:
  1. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau
  2. usaha dan/atau kegiatan merupakan usaha mikro dan kecil, usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, atau usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL.

Melihat aturan dalam pasal 35 di atas, jika memungkinkan pilihlah lokasi usaha atau bisang usaha yang memenuhi kedua aturan dalam pasal tersebut. Hal ini tentu saja akan membebaskan pelaku usaha agar tidak perlu memenuhi komitmen izin lingkungan.

Untuk bidang usaha tertentu, pelaku usaha bisa juga menggunakan alamat co-working space atau virtual office. Artinya, alamat domisili perusahaan dalam dokumen legalnya akan menggunakan alamat co-working space atau virtual office. Selain tak usah pusing domisili, memakai alamat virtual office juga lebih terjangkau daripada menyewa kantor fisik.

Dengan menyewa virtual office, maka komitmen mungkin akan tetap ada kecuali lokasi virtual office tersebut berada di kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Jikapun tetap memerlukan pemenuhan komitmen, pelaku usaha hanya perlu meminta salinan dokumen izin lingkungan yang dimiliki oleh virtual office.



Referensi:
Peraturan Pemerintah No. 24/2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Permen LHK No. 22/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

SE PTSP DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office.

Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS untuk Pelaku Usaha.

Poin-poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha Melalui OSS.

Mau Bikin Perusahaan di Co-Working Space? Pahami Dulu Aturan Mainnya.

Rabu, 29 Agustus 2018

Conociendo un NIB en un sistema OSS, ¿qué es?


Una señal del éxito de un actor comercial que ha obtenido una licencia comercial del sistema OSS es que ya tiene un número de registro de la empresa, en adelante abreviado como NIB. Esta es la identidad del actor comercial emitido por el Instituto OSS después del registro del actor comercial.

El sistema OSS comenzó a ser ampliamente utilizado por los hombres de negocios. Hasta el 9 de agosto, había 30,505 registros registrados con un promedio de 1,326 registros por día. De estos, 22,328 registros activaron la cuenta. Si calcula diariamente, hay un promedio de 970 activaciones de cuenta. Un primer paso bastante alentador.

Tenga en cuenta también que el sistema OSS afirma haber emitido 12,290 NIB, un promedio de 534 NIB por día. Además, este sistema ha emitido con éxito una licencia comercial de 7.004 licencias o un promedio de 304 permisos por día. Las licencias comerciales emitidas fueron 5.587, un promedio de 243 licencias comerciales por día.

Con base en el sector comercial, el mayor número de permisos se otorgan al sector de comercio en la medida en que 3,410 permisos, luego 2,012 permisos y 552 permisos de agricultura. Al mismo tiempo, el Consejo de Supervisión de la Administración de Alimentos y Medicamentos registró el mayor número de licencias comerciales, 2.693 licencias, 1.939 licencias agrícolas y 1.218 licencias comerciales.

NIB y rol para la compañía

La pregunta es qué es el NIB y la importancia de la gente de negocios. Bajo Perpres 24/2018, NIB es una identidad comercial y es utilizada por las compañías para obtener licencias comerciales y licencias comerciales u operacionales, incluyendo la realización de licencias comerciales y licencias comerciales u operacionales. Este número de registro comercial se aplicará siempre que el actor comercial dirija su negocio y / o sus actividades de conformidad con las disposiciones de la legislación.

Un número de identificación comercial tiene la forma de 13 (trece) dígitos aleatorios seguros y está acompañado de una firma electrónica. El número de identificación corporativa puede ser revocado y declarado inválido por el OSS Institute cuando ocurran las siguientes condiciones:
  1. Los actores comerciales llevan a cabo actividades y / o actividades que no cumplen con NIB; y O
  2. Declarado inválido o inválido sobre la base de una decisión judicial que tiene fuerza de ley permanente.

Un rol importante del NIB es su rol como un signo TDP bajo el nombre de registro comercial. El TDP en sí se define como una carta de aprobación otorgada por el Instituto OSS a los actores comerciales que se han registrado. Además, este documento también se puede utilizar como API (Número de Identificación de Importación) y derechos de acceso de aduana. Los actores económicos que hayan obtenido un NIB se registrarán automáticamente como participantes en el seguro de salud social y la seguridad social.

Dado que este NIB es importante en su viaje de negocios, es mejor conocer la función y el período de validez de este documento correctamente. Con un buen entendimiento, el uso de la compañía será más óptimo.

Kamis, 19 Januari 2017

Ifa Yang di Dunia Maya Bukan Ifa Yang Sebenarnya

Ifa Yang di Dunia Maya Bukan Ifa Yang Sebenarnya Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Hai guys! Perkenalkan, namaku Rafifah Zalika Ulya Zahirah. Aku biasa di panggil Afifah atau juga Fifah. Terserah kalian deh, yang penting jangan panggil om aja ya! aku lahir di Bandung, 2 September 2000. Sekarang aku duduk di bangku kelas 9 SMP. harusnya, aku masih kelas 6 seperti Ifa, saudara kembarku. Ifa lahir setelah beberapa jam kemudian. Ketika TK, aku ingin masuk sd dan Ifa ingin libur dulu sekolahnya. Ifa ingin home schooling tetapi Ummi tidak memperbolehkannya. Jadi, saat aku kelas 6, Ifa sudah kelas 3 sekolah dasar.

aku, Ifa, Ummi, dan Abi adalah Facebook-ers. Sampai-sampai, aku membuat novel ke salah satu penerbit. Alhasil, novel ku terbit dan best seller. Di bukuku, terdapat facebook saudara adik kembarku, yaitu Ifa. Dari pagi hingga malam, Ifa asyik facebook-an. Karena sekarang Ifa sudah menerima hasil Un nemnya. Oh, iya! Ngomong-ngomong nama facebook Ifa itu Afifah Rafifah. Nama lengkap sebenarnya adalah Afifah Nur Aifah.

Malam ini, Ifa sedang di rawat di rumah sakit karena terserang penyakit demam berdarah. Tiba-tiba, ide terbesit untuk menjaili adikku Ifa, terlintas dibenakku. Langsung saja, mengambil modem juga laptopku. Setelah semua selesai, aku membuka facebook. Tidak lama kemudian, muncullah layar facebook di monitor. Aku segera menuliskan e-mail dan kata sandi facebook Ifa.

Sret.. O-ow, ternyata pesan di facebook Ifa banyaaak! Saking penasaran, aku membuka semua pesan dari teman dunia maya nya itu.
... baca selengkapnya di Ifa Yang di Dunia Maya Bukan Ifa Yang Sebenarnya Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Kamis, 12 Januari 2017

Miskin “Bermanfaat” Kaya “Bermartabat”

Miskin “Bermanfaat” Kaya “Bermartabat” Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Pagi yang cerah di kawasan real estate Surabaya. Kicauan burung yang merdu ditambah dengan hembusan angin sejuk di pagi hari membuat suasana kian indah.
Di kawasan itulah Pak Alan dan aku tinggal. Kala itu aku melihat Pak Alan seperti biasanya, beliau hendak berangkat kerja. Namun ada hal yang aneh kali ini. Pak Alan menghentikan langkahnya sejenak, dan kemudian menuju ke sebuah rumah megah. Aku penasaran dengan tingkah laku Pak Alan yang tidak biasanya. Aku mengikuti langkah Pak Alan dari belakang. Semakin dekat, aku mendengar suara sayup-sayup tangisan, mungkin itulah yang membuat Pak Alan penasaran. Pak Alan masuk ke rumah megah itu, aku yang mengikutinya dari belakang hanya bisa melihat dari balik pintu rumah.

Ternyata suara tangisan itu berasal dari seorang perempuan paruh baya yang tengah duduk di samping seorang tubuh laki-laki tua yang tidak sadarkan diri. Pak Alan dengan cepat mengangkat tubuh laki-laki tersebut dan memindahkannya ke sofa. Pak Alan kaget setelah mengetahui jika denyut nadi dari kakek itu telah menghilang. Pak Alan bertanya kepa
... baca selengkapnya di Miskin “Bermanfaat” Kaya “Bermartabat” Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1