Senin, 02 September 2019

Bekerja di Yayasan Bukan Berarti Gratisan



Salah satu mindset yang tertanam kuat di masyarakat pada yayasan adalah pekerjanya harus ikhlas alias gratisan. Padahal, hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Faktanya, bekerja di yayasan juga bisa mendapatkan penghasilan. 

Selama ini, yayasan memang seringkali hanya tergantung pada uluran tangan donator untuk membiayai operasionalnya. Imbasnya, banyak kegiatan rutin yang melibatkan pekerja yayasan tidak mendapatkan pembiayaan sebagaimana mestinya. Itulah kenapa pekerja yayasan seringkali dituntut untuk bekerja iklas alias gratisan.

Undang-undang sendiri memberi keleluasaan pada organisasi berbentuk yayasan untuk melakukan kegiatan usaha yang mampu mendulang uang. Hanya saja, kegiatan usaha yang diperbolehkan memang dibatasi. Pembatasan tersebut adalah maksud dan tujuan serta anggaran dasar dari yayasan itu sendiri. Jika yayasan tersebut bergerak di bidang keagamaan, maka yayasan bisa menjual pakaian atau perlengkapan ibadah. 

Untuk membangun sebuah perusahaan di bawah yayasan, misal berbentuk perseroan terbatas (PT), maka harus menyetorkan modal. Adapun ketentuannya adalah menyertakan paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan. Artinya, jika yayasan punya kekayaan senilai Rp100 juta, maka modal penyertaan maksimal yang diperbolehkan adalah Rp25 juta.

Bagaimana Aturan Penggajian di Yayasan?

Untuk penggajian bagi pengurus yayasan, tidak ada aturan baku seperti dalam perusahaan. Undang-undang memberikan pedoman bahwa penggajian ditetapkan oleh pembina yang disesuaikan dengan kemampuan yayasan. 

Lebih jelasnya, kita bisa melihat Pasal 5 UU Yayasan yang menyatakan sebagai berikut:
1. Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

2. Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
  • bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
  • melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.

3.Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.
Karena berdasarkan kemampuan yayasan, bisa jadi bekerja di sebuah yayasan memiliki penghasilan lebih besar daripada bekerja sebagai karyawan biasa. Namun tentu saja, bekerja di manapun keikhlasan harus tetap dipelihara. Jangan sampai espektasi berlebihan membuat kinerja kamu kedodoran.


Lalu, bagaimanakah jika organ yayasan melakukan kegiatan yang memerlukan biaya untuk yayasan? Maka UU Yayasan menyatakan bahwa “yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka menjalankan tugas yayasan”.

Sumber Referensi:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan,  sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 (“Undang-Undang Yayasan”)